Kompas TV nasional kesehatan

Pastikan Persediaan Sejumlah Obat Covid-19, Kemenkes: Masyarakat Jangan Panik Beli Berlebihan

Kompas.tv - 9 Juli 2021, 19:21 WIB
pastikan-persediaan-sejumlah-obat-covid-19-kemenkes-masyarakat-jangan-panik-beli-berlebihan
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan jumlah persediaan obat Covid-19. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Rekomendasikan Obat Baru untuk Pasien Covid-19, WHO Desak Perusahaan Farmasi Turunkan Harganya

Dengan kepastian persediaan obat-obatan itu, Nadia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli secara berlebihan.

“Marilah kita bersama-sama, berkolaborasi saling mendukung agar masyarakat tidak panik dan membeli secara berlebihan, baik untuk obat maupun sarana prasarana lainnya, demi menjaga keseimbangan persediaan obat bagi yang membutuhkan,” ucap Nadia.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan, pasokan obat-obatan mengalami kekurangan di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali.

Selain masalah persediaan, harga obat-obatan Covid-19 juga melonjak melebihi harga eceran tertinggi (HET) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021.

Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga secara bervariasi di atas HET hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Pihak KPPU akan terus melakukan penyelidikan guna menemukan pelanggaran persaingan usaha.

Baca Juga: Daftar Lab yang Terafiliasi Kemenkes Wilayah Jakarta, Syarat Dapatkan Layanan Telemedicine Gratis

"Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini," ujar Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih, Rabu (7/7/2021).

Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha akan menjalani proses hukum. 

Sesuai UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha yang bersalah terancam denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x