Kompas TV nasional peristiwa

Muhammadiyah: Dana Kurban Bisa Dialihkan untuk Bantu Masyarakat Tak Mampu Terdampak Covid-19

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 21:45 WIB
muhammadiyah-dana-kurban-bisa-dialihkan-untuk-bantu-masyarakat-tak-mampu-terdampak-covid-19
Ilustrasi warga tidak mampu. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammadiyah menyatakan menyambut pelaksanaan Iduladha 1442 H, sebaiknya dana untuk pengadaan hewan kurban dialihkan untuk membantu masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, mengatakan warga yang terdampak Covid-19 adalah mereka yang sama sekali tidak mempunyai pemasukan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rayakan Idul Adha Aman, 5 Buah Ini Mampu Turunkan Kadar Kolesterol

"Dalam kondisi sekarang ini, banyak anggota masyarakat terpapar Covid-19, terutama sangat berat dirasakan oleh mereka yang masuk golongan ekonomi lemah," kata Syamsul melalui keterangan resminya pada Kamis (1/7/2021).

"Misalnya mereka yang bekerja jualan, lalu ada keluarga yang terkena Covid-19 dan tidak bisa jualan. Mereka ini sangat perlu santunan, karena tidak ada pemasukan sama sekali."

Dalam kondisi demikian, kata Syamsul, dibutuhkan kepekaan nurani. Hal ini pun diajarkan dalam ayat Alquran yang memerintahkan untuk menyantuni fakir miskin.

“Agama itu tidak hanya sekedar dilaksanakan secara harfiyah, ini Idul kurban kita berkurban," ujarnya.

"Tapi agama juga dilaksanakan dengan pikiran rasional dan juga kepekaan nurani."

Baca Juga: Buron 3 Bulan, Pelaku Penipuan Arisan Hewan Qurban Berhasil Ditangkap!

Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan, tentang Manhaj Tarjih yang dianut oleh Muhammadiyah, sebagai metode menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam bidang keagamaan khususnya.

“Muhammadiyah menerapkan Manhaj Tarjih dengan bersumber pada Alquran dan Sunnah dan melalui tiga pendekatan yaitu Burhani, Bayani serta Irfani,” ucapnya.

Pendekatan Bayani, kata Syamsul Anwar, melihat masalah agama dari segi dalil-dalil syar’i-nya.

Kemudian pendekatan Burhani melihat permasalahan dari sudut teori-teori ilmu pengetahuan, dan Irfani melihat masalah dari kepekaan nurani.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Terapkan Lockdown di Jawa 3 Minggu

Melalui sumber dan pendekatan itulah, dalam menyambut Idul Kurban tahun 2021 ini, kata Syamsul, Muhammadiyah seperti halnya tahun 2020, menganjurkan agar mengalihkan dana kurban untuk membantu warga tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Syamsul Anwar menambahkan bahwa tujuan beragama adalah seperti yang tertuang dalam Surat Al Anbiya’ ayat 107, bahwa Nabi Muhammad tidak diutus kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam.

“Tuhan mengutus Nabi Muhammad membawa syariat adalah untuk mewujudkan kemashlahatan dan rahmat bagi semesta alam," kata Syamsul.

"Bagaimana rahmat ini diwujudkan? Mana yang lebih rahmat, kita menyembelih 25 ekor sapi tiga hari habis, dibandingkan dengan kita membantu mereka yang sekarang banyak mengalami kesukaran. Itu harus dipertimbangkan, itu kepekaan nurani."

Baca Juga: Sekum PP Muhammadiyah: Sebaiknya Tahun Ini Pemerintah Tidak Memberangkatkan Haji

Syamsul Anwar menambahkan, prinsip-prinsip dalam beragama yaitu pertama prinsip kemudahan. Agama itu tidak mempersulit dan bertujuan untuk memberi kemudahan.

Prinsip kedua adalah kemampuan, ketiga tidak menimbulkan mudarat dan keempat mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Adapun hukum-hukum, kata dia, juga bisa berubah sesuai dengan kaidah tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan perubahan.

“Kapan hukum itu berubah? Apabila terpenuhi empat syarat, satu ada tuntutan kemashlahatan untuk berubah, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdoh, tidak bersifat qat’I dan harus berlandaskan suatu dalil syar’i juga,” ucap Syamsul Anwar.

Baca Juga: Tolak Rencana PPN Pendidikan, Muhammadiyah: Bertentangan dengan Konstitusi

Selanjutnya, terkait salat Iduladha, Syamsul mengatakan karena kondisi terkini perkembangan pandemi Covid-19 Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa dalam dua tiga hari ini.

“Salat Iduladha itu kembali seperti pada fatwa Idulfitri tahun 2020 yaitu tidak merekomendasikan salat di lapangan atau di masjid, jadi salat di rumah masing-masing,” tuturnya.

Fatwa itu dikeluarkan karena pertimbangan dan argumentasi yang sudah disampaikan, bahwa agama itu sebuah kemudahan serta dalam melaksanakan agama tidak menimbulkan mudarat.

Salat Iduladha di rumah, menurutnya, juga tidak dimaksudkan mengadakan suatu jenis ibadah baru, karena salat yang dilakukan tetap sama seperti yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: PBNU dan Muhammadiyah Tolak Rencana Pajak Pendidikan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x