Kompas TV nasional update corona

PPKM Darurat: 48 Daerah Berstatus Level 4 atau yang Paling Ketat Pelaksanaannya

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 12:31 WIB
ppkm-darurat-48-daerah-berstatus-level-4-atau-yang-paling-ketat-pelaksanaannya
Polisi tengah membagikan masker kepada pengendara dan warga sekitar sekaligus menyosialisasikan PPKM berbasis mikro. (Sumber: (KOMPAS.com/AGIE PERMADI))
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/7/2021).

Dalam peraturan tersebut, PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut Jokowi, PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.

Baca Juga: PPKM Darurat Selama 2 Minggu di Pulau Jawa Resmi Ditetapkan, Berikut 13 Cakupan Pengetatan Aktivitas

Lebih lanjut, dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali terdapat 122 daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan kebijakan terbaru ini.

Dengan pembagian yang terdiri atas 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.

Adapun 48 daerah berstatus level 4 atau paling ketat melaksanakan PPKM Darurat, tersebar di seluruh provinsi di Pulau Jawa, dengan rinciannya yang sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3 Juli 2021




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x