Kompas TV nasional peristiwa

Tak Hanya Merangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Juga Disebut Melakukan 2 Pelanggaran

Kompas.tv - 30 Juni 2021, 10:05 WIB
tak-hanya-merangkap-jabatan-rektor-ui-ari-kuncoro-juga-disebut-melakukan-2-pelanggaran
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. (Sumber: Dok. Universitas Indonesia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, tengah menjadi perhatian publik setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris di sebuah bank BUMN.

Menanggapi polemik tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turut angkat bicara. Ombudsman menyebut Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan dua malaadminstrasi sekaligus.

Baca Juga: Polemik Rektor UI Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Bank BUMN, Ini Kata Kemendikbud

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkapkan dua pelanggaran malaadminstrasi yang dilakukan Ari Kuncoro.

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/Daerah maupun swasta.

“Ada pelanggaran terhadap statuta UI sesuai dengan PP 68/2013 pasal 35 ayat c, di mana disebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan pada BUMN atau swasta,” kata Indraza dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Kedua, lanjut Indraza, terdapat pelanggaran adminstrasi dalam pengangkatan Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank BRI.

Baca Juga: Setelah Jokowi, BEM UI Lanjut Kritik Ketua KPK Firli Bahuri

Sebab, Ari diduga memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT Bank BRI pada 25 Agustus 2020, di mana pada saat itu Ari belum dinyatakan lulus fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun hasil penilaian fit and proper test tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan terhadap Ari selaku Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank BRI dikeluarkan OJK pada 15 September 2020.

“Ada dugaan malaadministrasi di mana yang bersangkutan telah ditetapkan dan dilantik menjadi wakil Komisaris BRI, sebelum turun persetujuan dari OJK,” ucap Indraza.

Indraza pun menyebut, polemik rangkap jabatan ini merupakan satu dari banyak kasus rangkap jabatan pada posisi komisaris di sejumlah BUMN

Di beberapa BUMN, kata dia, masih banyak posisi komisaris yang diduduki oleh pejabat yang masih aktif di instansinya.

Baca Juga: Respons BEM UI, Jokowi: Mungkin Mereka Sedang Belajar Mengekspresikan Pendapat

Dalam periode pimpinan Ombudsman 2021-2026 ini, Ombudsman RI memastikan akan melanjutkan kajian terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi di BUMN.

Bukan hanya terkait dengan penunjukan komisaris, namun Ombudsman RI juga melihat banyak hal yang perlu dan dapat diperbaiki dalam BUMN.

“Dan kami berharap dalam periode kami ini, Ombudsman bisa berkontribusi memberikan saran dan masukan untuk mendorong BUMN yang lebih baik,” ucap Indraza.

Sebelumnya, pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Berdasarkan laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

Baca Juga: Sebelum BEM UI, BEM UGM Juga Sindir Jokowi Lewat Meme Presiden Orde Paling Baru

Dalam CV yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia (2019-saat ini).

Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.

“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.

Donal Fariz menyebutkan, ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baca Juga: PPP: Kritik BEM UI Itu Bukan Penghinaan ke Jokowi

Pasal tersebut berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Donal berpandangan, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.

Karena itu, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.

Baca Juga: BEM UI Tegaskan Tidak akan Turunkan Unggahan Kritik

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x