Kompas TV nasional peristiwa

Polemik Rektor UI Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Bank BUMN, Ini Kata Kemendikbud

Kompas.tv - 29 Juni 2021, 22:37 WIB
polemik-rektor-ui-merangkap-jabatan-jadi-komisaris-bank-bumn-ini-kata-kemendikbud
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. (Sumber: Dok. Universitas Indonesia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro ternyata merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris Utama Bank BUMN.

Hal tersebut menjadi polemik di masyarakat karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, ada larangan rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.

Baca Juga: Setelah Jokowi, BEM UI Lanjut Kritik Ketua KPK Firli Bahuri

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) turut angkat bicara.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, pihak Majelis Wali Amanat UI yang dapat memberikan keputusan terkait apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta UI.

"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," kata Nizam dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Nizam menuturkan, nantinya hasil rekomendasi dari MWA UI akan diberikan kepada Kemendikbud Ristek untuk ditindaklanjuti.

"MWA mengusulkan ke Kemdikbud Ristek," ucap dia.

Baca Juga: Respons BEM UI, Jokowi: Mungkin Mereka Sedang Belajar Mengekspresikan Pendapat

Lebih lanjut, Nizam menjelaskan, UI merupakan perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum publik yang otonom.

Oleh karena itu, menurut dia, perihal pengawasan hingga pengelolaan UI merupakan kewenangan MWA.

"Sebagai PTN BH otonomi lebih luas sesuai statutanya. Badan tertingginya adalah MWA," tutur Nizam.

Diberitakan sebelumnya, nama Rektor Ari Kuncoro menjadi perhatian publik setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di sebuah bank BUMN.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baca Juga: Sebelum BEM UI, BEM UGM Juga Sindir Jokowi Lewat Meme Presiden Orde Paling Baru

Pegiat antikorupsi Donal berpandangan, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.

"Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI," ujar Donal dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x