Kompas TV nasional hukum

LPSK Lindungi Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Mara Salem Harahap yang Libatkan Oknum TNI

Kompas.tv - 28 Juni 2021, 01:45 WIB
lpsk-lindungi-saksi-kasus-pembunuhan-jurnalis-mara-salem-harahap-yang-libatkan-oknum-tni
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. (Sumber: ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Edwin menegaskan, perlindungan yang diberikan kepada saksi diharapkan dapat memperlancar proses pengungkapan perkara. 

Dengan begitu, pihak-pihak yang memiliki keterangan bisa membuat perkara semakin jelas dan memberikan kesaksian tanpa rasa takut atas keselamatan jiwanya.

Selain mengerahkan tim, LPSK juga melakukan asesmen lingkungan di sekitar tempat tinggal saksi. Kini, saksi sudah berada dalam perlindungan.

Baca Juga: Pemred Media Online yang Tewas Ditembak Dinilai Kritis, Kerap Memberitakan Kasus Kejahatan

Tim LPSK juga menyempatkan meninjau tempat kejadian perkara dan menawarkan perlindungan kepada istri korban, termasuk menyampaikan hak keluarga korban untuk mendapat ganti rugi dari pelaku.

Dari informasi yang diperoleh LPSK, saat ini ada dua tersangka yang ditahan Polda Sumut. Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan oknum TNI masih dalam pemeriksaan intensif pihak TNI AD.

Informasi keterlibatan oknum TNI AD diperoleh LPSK dari Polda Sumut dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat bertemu di Mabes AD.

Pada pertemuan itu Kasad menyampaikan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Situs Tempo.co Diretas, Pemred: Kami Tidak Takut, Kami Tidak Gentar

Kasad juga berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat pada kasus pembunuhan Marsal Harahap.

Terakhir, LPSK berharap dukungan tersebut bisa mempercepat berlangsungnya proses hukum dan menghadirkan keadilan bagi Marsal Harahap.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x