Kompas TV nasional hukum

Sebelum Dieksekusi ke Lapas Hendra Subrata Jalani Tes Kesehatan dan Karantina di Rutan Salemba

Kompas.tv - 27 Juni 2021, 01:05 WIB
sebelum-dieksekusi-ke-lapas-hendra-subrata-jalani-tes-kesehatan-dan-karantina-di-rutan-salemba
Terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai menjalani tes swab antigen setelah tiba di Indonesia dari Singapura, Sabtu (26/6/2021). (Sumber: Dok. Puspen Kejaksaan Agung)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai bakal menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina mandiri sebelum dilakukan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan mengingat terpidana sudah berumur 81 tahun. Pemeriksaan meliputi tes swab, hingga kondisi Hendra Subrata.

“Pemeriksaan swab antigen oleh tim Kesehatan Kejaksaan Agung hasilnya terpidana negatif Covid-19,” ujar Leonard saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (26/6/2021) malam.

Baca Juga: Keberadaan Hendra Subrata di Singapura Terungkap Dari Kejanggalan Identitas Paspor

Leonard menambahkan Jaksa Agung Burhaduddin juga meminta agar proses pemulangan terpidana memerhatikan aspek kemanusiaan.

Hendra Subrata yang ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 atau hampir 10 tahun ini diketahui keberadaannya ketika KBRI di Singapura mencurigai seorang WNI yang ingin memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai. Setelah diperiksa WNI tersebut merupakan Hendra Subrata.

Menurut Leonard terpidana selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura.

Hendra akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan dan karantina di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebelum eksekusi pidana badan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Setelah Buron, Hendra Subrata Akan Jalani Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara

“Karena usia DPO kita sudah 81 tahun dan barua saja mendarat, saat ini terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut,” ujar Eben.

Terpidana Hendra Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan percobaan pembunuhan.

Karena perbuatannya pada 26 Mei 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kesigapan KBRI di Singapura Ungkap Kejanggalan Identitas Hendra Subrata

Atas putusan PN Jakbar tersebut, terdakwa melakukan upaya hukum Banding. Namun upaya hukum tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan menguatkan Putusan PN Jakbar.

Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, terpidana melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 8 Oktober 2010 dalam amar putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Hendra Subrata.

Upaya hukum kembali dilakukan Hendra dengan mengajukan Peninjauan kembali pada tahun 2011 dan 2015.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Adelin Lis Akan Dikarantina Selama 14 Hari di Rutan Salemba Kejagung

Namun sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2010, Hendra Subrata sudah tidak ada lagi berada di Indonesia. Belakangan Hendra Subrata bersama Istrinya, Linawaty Widjaja diketahui berada di Singapura.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x