Kompas TV nasional hukum

Habib Rizieq akan Jalani Sidang Vonis Kasus Tes Usap RS Ummi Hari Ini

Kompas.tv - 24 Juni 2021, 07:28 WIB
habib-rizieq-akan-jalani-sidang-vonis-kasus-tes-usap-rs-ummi-hari-ini
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Rizieq Shihab Sampaikan 36 Poin Sanggahan dalam Sidang Duplik Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

Dalam perjalanannya, Bareskrim telah memeriksa tujuh orang dari pihak RS Ummi, yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, dan Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama.

Ikut diperiksa juga, Direktur Pelayanan RS Ummi, dr Rubaedah, Manajer RS Ummi dr Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda.

Lalu Bareskrim pun memeriksa Kordinator MER-C, dr Hadiki Habib dan Kordinator MER-C dr Mea.

Utuk memperdalam keterangan, Bareskrim pun memeriksa Rizieq dan menantunya Hanif Alatas, serta pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Saat itu Satgas diwakili oleh dr. Johan.

Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan tindak pidana yang ditemukan yakni terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1-2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hingga akhirnya, Bareskrim menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes Rizieq Shihab di RS Ummi pada Senin (11/1/2021).

Para tersangka terdiri dari Rizieq, Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas. Saat diumumkan sebagai tersangka, Rizieq beserta Andi Tatat dan Hanif Alatas juga dikenakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Seperti diketahui, dalam kasus ini Rizieq dituntun enam tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Duplik Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Berharap Bebas

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x