Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tepis Pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 10:12 WIB
wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron-tepis-pernyataan-komisioner-komnas-ham-choirul-anam
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tepis pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam terkait ketidaktahuannya soal siapa yang mengagas ide TWK di KPK.

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam, yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron, Jumat (18/6/2021).

Menurut Ghufron, dirinya telah memberi penjelasan dalam pertemuan KPK dengan pihak-pihak terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN pada Oktober 2020.

Dalam penjelasannya, TWK ini muncul sebagai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan sah.

Pada pertemuan itu juga pihaknya berdiskusi soal pemenuhan syarat akan dilakukan dengan penandatanganan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI atau mengikuti aturan umum untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Hasil Pemeriksan Nurul Ghufron, Komnas HAM Temukan Perbedaan Pernyataan KPK dengan BKN Soal TWK

Dari diskusi dan pertemuan itu kemudian disepakati mengikuti aturan umum, sehingga diputuskan pegawai KPK untuk mengikuti sejumlah tes kompetensi bidang.

Beberapa tes yang harus dilewati, yaitu test inteligensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi, dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lantas dari kesepakatan itu, dibuatlah rancangan Perkom KPK yang diteruskan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.

"Tes kompetensi bidang adalah tes untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya dan hal tersebut kemudian disepakati dalam draf rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf tersebut disepakati dan ditandatangani lengkap oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," tambahnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tidak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM soal TWK Inisiatif Siapa

Adapun kemudian hanya TWK yang digunakan dalam syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN, lantaran tes inteligensi umum dan tes kompetensi bidang sudah diikuti para pegawai KPK saat rekrutmen awal.

"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD, dan pemerintah yang sah. Jadi itu satu-satunya tes yang dilakukan," jelas Ghufron.

Dasar acuan pelaksanaan TWK, yaitu PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yaitu (1) setia dan taat pada PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, (2) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang, (3) memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Selain itu juga, UU ASN Pasal 62 ayat (2) serta PP 11 Tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK.

Baca Juga: Ada Pertanyaan Tak Bisa Dijawab Nurul Ghufron, Komnas HAM Tunggu Klarifikasi Pimpinan KPK Lainnya

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK lainnya untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menjelaskan dalam proses pemeriksaan ada beberapa pertanyaan yang sifatnya bukan wilayah kolektif kolegial.

Hal inilah yang membuat Nurul sebagai perwakilan pimpinan KPK tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Komnas HAM.

Semisal mengenai kontribusi para pimpinan per individu mengenai proses TWK pegawai KPK.

Kemudian terkait pengambilan kebijakan di level besar yang termasuk wilayah kolektif kolegial atau tidak.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dikonfrontir Soal Dokumen dan Video Polemik TWK KPK

Berikutnya terkait pemilihan yang mewarnai proses TWK pegawai KPK, intensitas pertemuan KPK dan BKN dan lainnya.

“Siapa yang mengeluarkan ide ini dan sebagainya, ini inisiatif siapa. Karena bukan beliau (Nurul Ghufron), beliau tidak bisa jawab. Ini sifatnya tidak kolektif kolegial, tetapi sifatnya adalah kontribusi masing pimpinan terhadap proses TWK ini,” ujar Choirul saat jumpa pers di Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).

Choirul menjelaskan Komnas HAM telah menitipkan sejumlah pertanyaan kepada pimpinan KPK yang lain kepada Nurul Ghufon.

Komnas HAM berharap pimpinan KPK dapat memberikan klarifikasi mengenai sejumlah pertanyaan yang sifatnya di luar wilayah kolektif kolegial.

Baca Juga: Soal TWK, Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x