Baca Juga: Sebut Nama Tokoh di Pledoi, Jaksa: Rizieq Cari Panggung
"Saya dapat mengikuti ujian disertasi PhD saya dengan lancar di Rutan Mabes Polri," katanya.
"Semoga Allah SWT memberi taufik dan hidayah kepada mereka semua, sehingga bisa menjadi hamba-hamba-Nya yang beriman dan bertakwa agar selamat dunia dan akhirat."
Adapun agenda pada persidangan hari ini yakni pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Bermaksud Menyerang, Hanya Menjelaskan Fakta
Seperti diketahui, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Tuntutan 6 tahun penjara oleh jaksa berdasar pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menilai telah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara yuridis maupun nonyuridis terkait hukuman yang dijatuhkan untuk Rizieq Shihab.
Baca Juga: Jaksa Sebut Emosi Rizieq Shihab Tidak Terkontrol Saat Bacakan Pleidoi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.