Kompas TV nasional hukum

Setelah Diperiksa Penyidik KPK 9 Jam, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Langsung Membisu

Kompas.tv - 9 Juni 2021, 22:00 WIB
setelah-diperiksa-penyidik-kpk-9-jam-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-langsung-membisu
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Sumber: ANTARAFOTO/RENO ESNIR via Kompas.Com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu diperiksa penyidik KPK hampir selama sembilan jam.

Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai.

Usai pemeriksaan, Azis langsung memilih untuk membisu alias tidak berkomentar terkait pemeriksaan perdananya setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamuddin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Azis keluar dari Gedung KPK sekitar Pukul 17.37 WIB dan langsung menuju mobil yang telah menunggu tanpa menggubris rentetan pertanyaan awak media yang sudah menunggunya di luar gedung KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dalam pemeriksaan ini ada beberapa pertanyaan yang dikonfirmasi kepada saksi.

Mulai dari awal perkenalan Azis Syamsuddin dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju.

Kemudian soal pertemuan Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang difasilitasi oleh Azis Syamsuddin.

Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI.

Baca Juga: Firli Bahuri Janji Bakal Ungkap Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin

Ali menyebut, keterangan Azis dalam pemeriksaan telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan akan disampaikan di persidangan.

"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Ada Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang menjerat M Syahrial terkait suap dihentikan.

Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Azis Syamsuddin.

Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Azis, kawasan Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus Robin dengan M Syahrial karena diduga M Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

Pertemuan itu dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

M Syahrial meminta agar Stepanus Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan itu, Stepanus Robin mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

Baca Juga: MKD Gelar Rapat Pleno Bahas Laporan Terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Stepanus Robin bersama Maskur Husain sepakat untuk membuat komitmen dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

M Syahrial setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp1,3 miliar.

Sejauh ini KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas nama Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Penampakan Azis Syamsuddin Muncul Lewat Pintu Belakang Usai Hadiri Sidang Etik KPK

Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Azis berlaku 6 bulan terhitung mulai 27 April 2021.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x