Kompas TV nasional peristiwa

Dalami Laporan soal TWK, Komnas HAM Sebut 19 Pegawai KPK Telah Diperiksa

Kompas.tv - 8 Juni 2021, 16:57 WIB
dalami-laporan-soal-twk-komnas-ham-sebut-19-pegawai-kpk-telah-diperiksa
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah memeriksa 19 pegawai KPK terkait aduan tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Aduan ini perihal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses TWK sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Setelah menerima pengaduan tersebut, Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK. 19 ini ada yang diperiksa sekali, ada yang lebih satu kali untuk pendalaman,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Selasa, (8/6/2021). 

Lebih lanjut Anam mengungkapkan Komnas HAM juga telah mendapatkan tiga bundel dokumen yang halamanya berisi hampir 650. 

"Isinya berbagai informasi termasuk yang diberikan oleh pegawai kpk yang dinyatakan lulus maupun yang tidak lulus TWK," ungap dia. 

Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, Anam mengaku pihaknya mendapatkan informasi penting.

Pertama, terkait dengan klaster soal proses atau bagaimana proses tes wawasan kebangsaan tersebut bisa berlangsung.

Baca Juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan untuk Pimpinan KPK dan Lembaga yang Terlibat TWK

Kedua, mengenai lahirnya prosedur hukum.

Ketiga landasan hukum.

Keempat terkait soal substansi apa saja selama proses tes wawasan kebangsaan berlangsung, serta soal fungsi dan tugas model kerja.

"Terakhir, adalah background atau konteks, kenapa peristiwa ini bisa terjadi," tambah Anam.

Dalam kesempatan itu, dia mengaku Komnas HAM telah melayangkan 10 surat panggilan, salah satunya yakni pemanggilan yang sedianya terjadi pada hari ini pukul 10.00 WIB.

"Kami sudah melayangkan 10 surat panggilan sejak minggu kemarin, salah satunya adalah pemanggilan yang seharusnya terjadi hari ini," jelas Anam. 

Adapun panggilan itu dimaksudkan untuk mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK atas aduan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut.

Sehingga Komnas HAM memiliki keterangan yang seimbang dari para pihak.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK

Anam menuturkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK untuk mengklarifikasi perihal dugaan pelanggaran HAM dalam TWK yang dilaporkan oleh 75 pegawai lembaga antikorupsi. 

"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang, tetap kami memberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan haknya, yakni terkait informasi dan keterangan tambahan kepada kami," ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, Komnas HAM mengaku telah memanggil pimpinan KPK untuk hadir pada Selasa (8/6/2021) hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun dikabarkan Firli Bahuri cs tidak dapat memenuhi undangan itu dengan alasan ada rapat pimpinan.

Pimpinan KPK justru mengirimkan surat kepada Komnas HAM dan meminta kejelasan mengenai pelanggaran HAM yang dimaksud. 

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/6/2021).

Pasalnya, menurut penjelasan Ali, alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang.

Pelaksanaan TWK yang jadi syarat menurutnya tidak melanggar HAM.

Baca Juga: Hanya Berkirim Surat, Pimpinan KPK Minta Penjelasan Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran TWK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x