Kompas TV nasional sosial

Masih ada Waktu Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Ditutup Siang Nanti, Akses ke www.prakerja.go.id

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 05:15 WIB
masih-ada-waktu-daftar-kartu-prakerja-gelombang-17-ditutup-siang-nanti-akses-ke-www-prakerja-go-id
Tampilan laman Kartu Prakerja untuk pendaftaran dan login. Kartu Prakerja Gelombang 17 akan ditutup pada Senin (7/6/2021) siang pukul 12.00 WIB. (Sumber: www.prakerja.go.id)
Penulis : Gading Persada

Kemudian, klik Lanjutkan.

Masukkan nomor telepon.

Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.

Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.

3. Ikuti tes

Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca Juga: Awas! 5 Situs Pendaftaran Kartu Prakerja Ini Palsu dan Menyesatkan

Cara ikut seleksi:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: Jika Lolos Kartu Prakerja, Tahapan Ini Harus Dilalui, Simak Ya

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Baca Juga: Belum Punya Akun Prakerja? Ini Cara Buat Sebelum Daftar Kartu Prakerja, Cek www.prakerja.go.id




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x