Kompas TV nasional hukum

Pemeriksaan Lanjutan Soal TWK, Komnas HAM akan Panggil Pimpinan KPK Pekan Depan

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 06:43 WIB
pemeriksaan-lanjutan-soal-twk-komnas-ham-akan-panggil-pimpinan-kpk-pekan-depan
Konferensi Pers KPK terkait pelantikan ASN. Konferensi pers dilaksanakan pada Selasa sore 1 Juni 2021, pukul 17:00 WIB. Konferensi pers langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Bimo Wicaksana / KOMPAS TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan depan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemanggilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan tersebut sebagai pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK)

Pengagendaan itu dibenarkan oleh Mohammad Choirul Anam, Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan. "Awal minggu depan sudah mulai berproses untuk permintaan keterangan berbagai pihak termasuk di dalamnya adalah pimpinan KPK maupun lembaga lembaga lain," katanya di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Dalami Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK, Komnas HAM Periksa Harun Al Rasyid Hari Ini

Pemeriksaan tersebut untuk mendalami laPoran 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status menjadi ASN.

Dalam pelaporan itu, tim kuasa hukum 75 korban TWK itu mencatat setidaknya lima hingga delapan pelanggaran HAM dalam tes kebangsaan.

Seperti pelanggaran serikat berkumpul, hak hubungan kerja, hingga diskriminasi kehidupan pribadi dan perempuan.

"Ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis di dalam tes itu, karena dikejar tentang persoalan personal yang seksis dan bersifat diskriminatif," kata Asfinawati, tim kuasa hukum pegawai 75 pegawi KPK beberapa waktu lalu di Komnas HAM.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Reaksi Pegawai KPK yang Dipecat Berlebihan

Dalam skema di Komnas HAM sendiri, kata Anam, pemberian keterangan bersifat hak dari seseorang. Tidak ada paksaan. Tidak masalah jika seseorang tidak hadir.

Akan tetapi, lanjut dia, ketidakhadiran yang bersangkutan membuatnya kehilangan kesempatan mengklarifikasi dan menjelaskan suatu perkara.

Oleh karena itu, Anam berharap semua pihak yang nantinya akan dimintai keterangan untuk hadir.

"Kita fleksibel soal waktu, kami akan atur waktunya. Atur tempatnya bahkan kalau perlu, tapi yang paling penting adalah kebutuhan publik untuk mengetahui terang benderangnya peristiwa terjawab," terang Anam.

Kemarin, Rabu (2/6/2021), Komnas HAM telah memeriksa pegawai KPK yang dianggap sebagai klaster yang bisa dimintai keterangan soal tes wawasan kebangsaan itu. Kini giliran pimpinannya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Stigma Terhadap Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Menghancurkan Anak Cucunya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x