Kompas TV nasional hukum

Sebut TWK Tidak Punya Dasar Hukum, Guru Besar Unpad Minta Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Dibatalkan

Kompas.tv - 30 Mei 2021, 21:48 WIB
sebut-twk-tidak-punya-dasar-hukum-guru-besar-unpad-minta-pelantikan-pegawai-kpk-jadi-asn-dibatalkan
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Menurutnya, pimpinan KPK hanya perlu mengalihstatuskan tanpa membuat tes-tes semacam TWK.

Adanya TWK itu, kata dia, justru malah menjadi alat segregasi, persekusi, dan eksklusi terhadap 75 pegawai yang kemudian dinyatakan tak lolos dan di antaranya dinonaktifkan.

"Kembalikan tes wawasan kebangsaan dalam khitah konstitusi, dalam arti komitmen berbangsa. Dan itu sudah self-evident dalam diri semua bangsa Indonesia," ujar dia.

"Apalagi khusus untuk pegawai KPK yang atas amanat revisi UU KPK sudah self-evident, tinggal dialihstatuskan saja."

Baca Juga: BKN: 1 Juni 2021, Pelantikan 1.274 Pegawai KPK yang Lulus TWK sebagai ASN

Sebelumnya, pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Selasa (25/5/2021).

Adapun rapat itu dihadiri oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

Baca Juga: Bertemu PGI, Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bantah Tuduhan Taliban dan Anti-Pancasila

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menjelaskan ada tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif pada ketiga aspek, termasuk PUNP, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan, NKRI, pemerintahan yang sah.

Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Baca Juga: ICW Mencermati Ada Pola Berulang untuk Melemahkan KPK




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x