Kompas TV nasional sosial

Optimalkan PJJ, Kemenag Salurkan Bantuan Paket Data untuk Tenaga dan Peserta Didik

Kompas.tv - 30 Mei 2021, 16:51 WIB
optimalkan-pjj-kemenag-salurkan-bantuan-paket-data-untuk-tenaga-dan-peserta-didik
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama mulai menyalurkan bantuan paket data tahap pertama bagi untuk menunjang pelaksanaan pendidikan jarak jauh atau PJJ. Bantuan itu akan diberikan bagi guru dan dosen, serta siswa dan mahasiswa.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, bantuan paket data diberikan untuk memastikan proses PJJ di era Pandemi Covid-19 tetap berjalan secara optimal.

"Alhamdulillah, untuk tahap pertama, kami sudah mulai salurkan 3,8 juta bantuan paket data untuk stakeholders pendidikan Islam," kata Ali Ramdhani, dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (29/5/2021)

Lebih dari itu, pria yang akrab dipanggil Dhani ini berharap bantuan ini juga dapat meringankan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kami tidak ingin pembelajaran jarak jauh memotong jatah belanja dapur para peserta didik dan pengajar," jelasnya.

Baca juga: Merawat Keberagaman Indonesia, Kemenag Ajak Pemuda Kristen Perkuat Program Moderasi Beragama

Untuk itu, kata Dhani, bantuan kuota internet ini telah beberapa kali dicairkan selama masa pandemi.

Bantuan paket data diberikan kepada siswa dan guru Roudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Bantuan juga diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (UIN/IAIN/STAIN), serta  mahasiswa dan dosen pada Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum.

Untuk siswa RA, bantuan yang diberikan sebesar kuota 7 GB. Untuk siswa MI, MTs, dan MA sebesar 10 GB. Untuk guru sebesar 12 GB. Sedang mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB.

Baca juga: Belum Juga Ada Kepastian, Kemenag Koordinasi dengan WHO Siapkan Ibadah Haji

Bantuan kuota ini dikirimkan ke ponsel para penerima pada bulan Mei dan Juni 2021.

Syaratnya, ponsel para penerima harus sudah terdaftar di salah satu sistem aplikasi EMIS, SIMPATIKA/SIAGA, aplikasi PTU, dan aplikasi Lintasi DAI yang selama ini sudah merekam nomor ponsel para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di lingkup Kemenag.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x