Kompas TV nasional hukum

P21, Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka PT Asabri

Kompas.tv - 28 Mei 2021, 21:09 WIB
p21-kejaksaan-agung-serahkan-berkas-perkara-7-tersangka-pt-asabri
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti 7 (tujuh) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asabri (Sumber: istimewa)

Atas dugaan tersebut, Leonard mengatakan Jaksa menerapkan sejumlah pasal sangkaan terhadap para Tersangka.

“Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Leonard.

“Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjutnya.

Sebagai informasi, 7 tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan adalah.

Tersangka ARD dalam kedudukan selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016;

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Perkara ASABRI

Tersangka SW dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;

Tersangka BE dalam kedudukan selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;

Tersangka HS dalam kedudukan selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;

Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;

Tersangka LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;

Tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x