Kompas TV nasional hukum

Selain Vonis 18 Tahun, Maria Lumowa Harus Bayar Kerugian Negara Rp185 Miliar

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 08:05 WIB
selain-vonis-18-tahun-maria-lumowa-harus-bayar-kerugian-negara-rp185-miliar
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim menetapkan terdakwa Maria Pauline Lumowa membayar uang pengganti sebesar Rp185.822.442.331 kepada negara. Jika tidak bisa membayar kerugian tersebut, Hakim sebut Maria Pauline Lumowa harus mengganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (24/5/2021).

“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” tambahnya

Sebelumnya, hakim telah memvonis Maria Pauline Lumowa 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 800 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Terdakwa Pembobol BNI Rp1,2 T Maria Pauline Lumowa Hadapi Vonis Hari Ini

Vonis hakim terhadap Maria Pauline Lumowa jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara dan dengan Rp1 miliar.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa Sumidi, Senin (10/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tambah Jaksa.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Maria Paulina Lumowa membayar uang pengganti Rp185,8 miliar.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Maria Pauline Lumowa Dilanjutkan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x