Kompas TV nasional hukum

Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 07:56 WIB
maria-pauline-lumowa-pembobol-bni-rp1-2-triliun-divonis-18-tahun-penjara
Maria Pauline Lumowa kembali jalani sidang tindak pidana pencucian uang (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Maria Paulina Lumowa membayar uang pengganti Rp185,8 miliar.

Jaksa lebih lanjut menyampaikan jika uang pengganti tidak dibayar, Maria akan diganjar pidana selama 10 tahun penjara.

Seperti telah diulas Kompas.TV, perburuan Maria Pauline Lumowa, buron pelaku kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,2 Triliun berakhir pada Juli 2020. Maria yang berada di Serbia ditangkap dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.

Maria Pauline Lumowa, satu di antara tersangka lain dalam kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan keberhasilan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

“Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” ujarnya.

Dalam penangkapan Maria Pauline Lumowa, Yasonna mengungkapkan adanya upaya penyuapan dari pengacara kepada otoritas Serbia.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Maria Pauline Lumowa Dilanjutkan

Kasus Maria Pauline Lumowa bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,2 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Dalam hal mendapatkan pinjaman BNI, PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam'. Karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

BNI kemudian mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group pada Juni 2003. Kemudian, BNI mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, BNI melaporkan dugaan L/C fiktif ke Mabes Polri.

Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x