Kompas TV nasional update

KKP Kembali Menangkap 6 Kapal Vietnam di Perairan Natuna

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 16:06 WIB
kkp-kembali-menangkap-6-kapal-vietnam-di-perairan-natuna
KRI Usman Harun-359 saat menangkap dua Kapal Ikan Asing asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/9/2020). (Sumber: Dokumen TNI AL)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Eddward S Kennedy

PONTIANAK, KOMPAS.TV –  Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna Utara. Ada enam kapal yang ditangkap.

Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (20/5/2021), mengungkapkan, ada enam kapal Vietnam yang ditangkap pada 16 Mei 2021 atau saat perayaan Lebaran lalu, dilansir dari Kompas.id.

Di dalam kapal tersebut terdapat 36 ABK. Kapal-kapal tersebut mencuri ikan di perairan Indonesia karena sedang musim cumi.

”Jumlah kapal yang ditangkap terbesar di tahun 2021,” ujarnya.

Selama ini pencurian ikan oleh kapal asing telah merugikan negara hingga Rp 12 triliun per tahun. Sebelumnya, penangkapan kapal Vietnam juga pernah dilakukan pada April lalu.

Kala itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal beserta 28 anak buah kapal (ABK) Vietnam yang mencuri cumi-cumi di Laut Natuna.

Baca Juga: Peneliti: Kapal Patroli Pengawas Pencurian Ikan di Natuna Kalah Jumlah dengan Kapal Asing Ilegal

Labih lanjut, KKP menangkap kapal berdasarkan pengamatan baik melalui udara maupun satelit. Saat itu ada informasi banyak kapal asing mendekati Natuna.

”Begitu mereka masuk, ditangkap dan mendapatkan enam kapal Vietnam,” kata Antam.

Hingga saat ini KKP sudah menindak 92 kapal selama tahun 2021. Total ABK kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia di berbagai lokasi saat ini ada sekitar 500 orang.

Sebanyak 400 orang merupakan warga negara Vietnam dan 100 orang lainnya warga Malaysia. Mereka ada di beberapa pangkalan KKP di Indonesia.

Kapal-kapal tersebut setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan hakim, diharapkan bisa dimanfaatkan untuk nelayan Indonesia.

Kapal-kapal asing nekat masuk ke perairan Indonesia karena bisa mendapatkan hasil besar. 

Berdasarkan catatan Kompas, pada tahun 2020, potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan besarnya mencapai 767.126 ton. Itulah sebabnya meskipun sudah ditindak tegas, kapal-kapal asing itu tetap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Adapun, Anggota Komisi IV DPR, Maria Lestari, mengapresiasi penangkapan kapal asing tersebut. Untuk menjaga sumber daya kelautan diperlukan kerja sama yang lebih kuat.

Selain itu, diperlukan tambahan armada kapal pengawas untuk mengawasi laut.

”Dengan adaya tambahan kapal, pengawasan bisa lebih terpencar di berbagai wilayah untuk menjaga laut,” kata Maria.

Baca Juga: Curi Ikan di Perairan Indonesia, Dua Kapal Vietnam Dilumpuhkan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x