Kompas TV nasional sosial

Polemik TWK, MAKI Sebut Pernyataan Presiden Joko Widodo Bisa Memperbaiki Kinerja KPK

Kompas.tv - 19 Mei 2021, 13:30 WIB
polemik-twk-maki-sebut-pernyataan-presiden-joko-widodo-bisa-memperbaiki-kinerja-kpk
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali memperbaiki kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/5/2021).

Boyamin menjelaskan, apabila 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan itu aktif dan dapat bertugas kembali akan memperbaiki kinerja lembaga.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK, Melapor ke Ombudsman RI

Bahkan, kehadirannya akan memberikan motivasi kepada pegawai lain untuk memberantas korupsi secara maksimal.

“Yang kedua juga akan berpengaruh terhadap pegawai-pegawai yang lain juga,  tidak akan mau ketinggalan dan juga pasti akan melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi juga secara maksimal,” imbuhnya.

Menurut Boyamin, polemik TWK terhadap 75 pegawai KPK saat ini membuat kinerja KPK sangat menurun. Dalam beberapa waktu belakangan ini terlihat seolah KPK tidak melakukan apa-apa. Boyamin mencontohkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam penanganan perkara terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pimpinan KPK Cabut Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Seharusnya, pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dapat segera ditindaklanjuti, namun hingga saat ini Azis masih belum dipanggil KPK.

Diketahui sebelumnya, TWK merupakan asesmen yang diinisiatori oleh KPK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta disebutkan bahwa 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta untuk memberi tugas kepada atasan atau dibebastugaskan.

Baca Juga: Apresiasi Respons Jokowi Soal 75 Pegawai KPK, MAKI: Ini Memang Diperlukan, Bukan Intervensi

Atas kesewenang-wenangan tersebut, kemudian 75 pegawai KPK berupaya menuntut. Bahkan, dukungan datang dari banyak masyarakat sipil. Dukungan lain datang dari Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers Senin (17/5/2021).

Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Baca Juga: MAKI Nilai 75 Pegawai Tak Lolos TWK Patut Jadi Punggawa KPK: Tidak Ada Catatan Buruk



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x