Kompas TV nasional sosial

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Cek di Sini Syarat Ketentuannya!

Kompas.tv - 17 Mei 2021, 15:12 WIB
pendaftaran-cpns-dan-pppk-dibuka-31-mei-2021-cek-di-sini-syarat-ketentuannya
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021 yang akan dibuka pendaftarannya mulai 31 Mei 2021 ini. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Eddward S Kennedy

SOLO, KOMPAS.TV - Tahun ini pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, para peserta yang diperbolehkan mendaftar harus sesuai dengan syarat ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB).

Baca Juga: Intip Besaran Jumlah THR 2021 PNS, Memangnya Beneran Kecil?

Berdasar pada hasil rapat virtual persiapan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 di pemerintah daerah, Kamis (6/5/2021).

Berikut Syarat Ketentuan untuk Mendaftar CPNS Tahun 2021:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Baca Juga: Siap-siap! Dimulai 31 Mei, Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: KemenPANRB Larang Mudik ASN dan PPPK pada 6-17 Mei Mendatang, Kecuali...

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: Diklatsar CPNS Tidak Dianggarkan

Untuk PPPK, Berikut Syarat Ketentuan untuk Mendaftar PPPK Tahun 2021:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
  • Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.
  • Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
  • Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x