Kompas TV nasional sosial

Syarat-Syarat Perjalanan ke Luar Kota Usai Periode Larangan Mudik

Kompas.tv - 16 Mei 2021, 19:36 WIB
syarat-syarat-perjalanan-ke-luar-kota-usai-periode-larangan-mudik
Proses pengamanan di posko penyekatan Polres Metro Tangerang Kota saat pelaksanaan larangan mudik di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (6/5/2021). (Sumber: TribunJakarta/Ega Alfreda)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sementara, hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan.

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," kata Adita, dalam konferensi pers virtual yang tersiar di kanal YouTube BNPB (13/5/2021).

2. Surat Keterangan Perjalanan

Adita juga mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan demi mengurangi risiko tertular Covid-19.

Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang dapat menjelaskan kepentingan melakukan perjalanan.

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," ujar Adita.

3. Pengisian e-HAC Indonesia

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Pilu, Tompi Ceritakan Kronologi sang Ibu Meninggal Akibat Kena Covid-19 saat Mudik

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Aplikasi EHAC Indonesia dapat diunduh di Play Store Android dan Apple Store.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x