Kompas TV nasional peristiwa

Lagi, Pengungsi Afghanistan di NTT Gelar Demo Minta Pindah dari Indonesia

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 20:07 WIB
lagi-pengungsi-afghanistan-di-ntt-gelar-demo-minta-pindah-dari-indonesia
Pengungsi asal Afghanistan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor International Organization for Migration (IOM) atau Organisasi Internasional untuk Migrasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (3/5/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

Pengungsi lainnya, Kubra Hasani mengaku, ia dan imigran lainnya ingin segera pindah dari Indonesia menuju negara rujukan yang telah disepakati badan pengungsi dunia.

"Harapan kami, ingin pindah ke negara tujuan yang aman, karena kita pengungsi sehingga harus pindah. Kami juga belum tahu negara mana yang jadi rujukan karena masih dalam proses," ungkap Kubra di lokasi, Rabu.

Kubra mengaku sudah tinggal di Kupang selama tujuh tahun, sehingga butuh kepastian masa depan mereka dan anak-anak.

Dia menuturkan, akibat belum adanya kepastian, banyak pengungsi asal Afghanistan yang mengalami gangguan mental.

"Banyak laki-laki muda di sini yang tengganggu masalah mental dan setiap hari minum obat saraf. Tidak makan, minum, dan tidak tidur hanya minum obat. Mereka semuanya hampir gila. Itu harus segera direspons IOM untuk segera tangani mereka dengan membawa mereka ke negara rujukan," ujar dia.

Kubra mengaku, mereka tidak akan berhenti berjuang dan terus menggelar aksi sampai mendapatkan hasil.

Baca Juga: Kisah Relawan Merayakan Ramadhan di Dapur Pengungsian Adonara NTT

Dikawal petugas Rudenim

Aksi unjuk rasa pengungsi Afghanistan itu dikawal oleh petugas dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Kupang, Heksa Asik Soepriadi, mencoba untuk memberikan pemahaman kepada para demonstran tentang tugas dan fungsi, serta kewenangan Rudenim. 

"Kami pihak Rudenim Kupang hanya melaksanakan fungsi pengawasan administratif sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, sedangkan yang berwenang untuk penempatan ke negara ketiga adalah kewenangan UNHCR dan pemindahan antar Rudenim (dari Kota Kupang ke Provinsi lain) adalah kewenangan IOM," kata Heksa. 

Heksa menyebut, saat ini UNHCR tidak lagi punya kantor perwakilan di Kupang.

"Jadi saya minta agar saudara-saudara pengungsi bisa memahami dan kembali ke hotel masing-masing dan besok mengikuti dialog secara virtual yang diadakan oleh UNHCR dan IOM. Saudara-saudara dapat menyampaikan semua keluhan dan tuntutan pada dialog tersebut," jelas Heksa.

Usai mendengar penjelasan itu, para pengungsi Afghanistan kemudian kembali ke tempat penginapan mereka.

Dihubungi terpisah, Perwakilan IOM Kupang Asni meminta Kompas.com agar menyodorkan pertanyaan terkait pengungsi Afghanistan melalui email.

"Silakan kirim e-mail. Nanti saya akan teruskan ke spokesperson IOM. Kami punya SOP sendiri terkait permintaan informasi dari media," kata Asni singkat.

Baca Juga: Pencari Suaka Tuntut Tanggung Jawab UNHCR

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x