Kompas TV nasional hukum

Tudingan Terhadap Komisioner KPK Datang dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Kompas.tv - 30 April 2021, 19:43 WIB
tudingan-terhadap-komisioner-kpk-datang-dari-koordinator-maki-boyamin-saiman
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Diketahui, tudingan atas keterlibatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mengaku mendapat informasi upaya komunikasi yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial dengan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Pemkab Garut Ijinkan Warganya Pulang Kampung

Sebelumnya, Boyamin Saiman juga mengomentari terkait agenda penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Azis Syamsuddin. Menurut Boyamin, penggeledahan akan sia-sia jika hanya mengumpulkan bukti, namun tidak menjerat pihak-pihak yang ikut berperan dalam kasus suap penyidik KPK terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai.

"Penggeledahan kemarin itu minimal ada penetapan tersangka baru, kalau tidak sama saja bohong," ujar Boyamin, Kamis (29/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Sebelum penggeledahan dilakukan, tiga hari sebelumnya, Boyamin sempat mengungkapkan keterlibatan Lili Pintauli dalam kasus lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Boyamin menuding Lili Pintauli sempat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial terkait kasus yang sedang menimpanya.

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili, tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada Kompas.com, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Bansos Mei-Juni akan Cair Sekaligus, Ini Cara Cek Nama Penerimanya

Atas tudingan itu, Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar membantah dengan menggelar konferensi pers yang diadakan hari ini, Jumat (30/4/2021).

Lili menyatakan sebagai bagian dari KPK secara kode etik dan peraturan KPK dirinya dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang dalam perkara.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan," tegasnya.

Lili juga menambahkan dalam tugasnya sebagai komisioner KPK, komunikasi yang biasa dilakukan kepala daerah hanya sebatas pada upaya pencegahan terkait tindak pidana korupsi.

"Saya juga pastikan KPK tegas memproses tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ke Luar Negeri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x