Kompas TV nasional kriminal

Polisi Ungkap Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Hoax Babi Ngepet di Depok

Kompas.tv - 29 April 2021, 22:04 WIB
polisi-ungkap-ada-kemungkinan-tersangka-lain-di-kasus-hoax-babi-ngepet-di-depok
Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan kasus hoax babi ngepet di Depok, Kamis (29/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polres Metro Depok masih mendalami tujuh warga yang ikut menangkap hewan yang disebut-sebut sebagai babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, tujuh warga tersebut masih berstatus saksi. Namun mereka ikut terlibat dalam skenario cerita palsu soal babi ngepet yang viral belakangan ini dan ikut berdonasi untuk membeli babi.

Menurut Imran di antara mereka ada yang berperan sebagai penangkap babi ngepet, penyembelih, mengubur serta menyebarkan informasi bohong terkait ditangkapnya babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok.

Baca Juga: Babi Ngepet yang Viral Ternyata Palsu, Pelaku Fitnah Ditangkap Polisi

Imran menjelaskan saat ini baru Adam Ibrahim (44) sebagai tersangka penyebar berita bohong. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan status tujuh saksi tersebut dinaikkan sebagai tersangka.

Adam Ibrahim (AI) merupakan aktor utama dari penyebaran berita bohong soal babi ngepet. Tokoh masyarakat Bedahan itu jugalah yang mengatur peran-peran dari tujuh warga yang kini masih menjalani proses pemeriksaan.

“Kita masih menetapkan satu orang AI sebagai tersangka untuk yang lain kita akan gelar perkara apakah masuk dalam pasal yang sama atau UU ITE yang menyebarkan berita bohong,” ujar Imran saat dihubungi KompasTV, Kamis (29/4/2021).

Adapun babi yang ditangkap warga di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat diketahui dibeli oleh tersangka AI melalui online dengan harga Rp900 ribu serta ongkos kirim Rp200 ribu.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Rekayasa Babi Ngepet Depok: Setan Masuk ke Dalam Diri Saya

Saat tiba babi tersebut langsung dimasukkan ke dalam kandang yang sudah disiapkan.

“Kalau proses penangkapan itu hanya cerita mereka saja. Tidak ada masyarakat yang menyaksikan seperti yang diberitakan. Mereka tanpa busana menangkapnya itu tidak ada. Itu hanya cerita mereka,” ujar Imran.

Atas perbuatannya Adam Ibrahim dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x