Kompas TV nasional kriminal

Fix! Pelaku Ditangkap, Polisi Pastikan Isu Babi Ngepet di Depok Cuma Hoaks

Kompas.tv - 29 April 2021, 14:58 WIB
fix-pelaku-ditangkap-polisi-pastikan-isu-babi-ngepet-di-depok-cuma-hoaks
Babi yang bikin geger warga diamankan di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021). (Sumber: TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)
Penulis : Gading Persada | Editor : Deni Muliya

DEPOK, KOMPAS.TV- Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap seorang pria berinsial HI (41) lantaran kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang viral belakangan ini.

Dengan ditangkapnya pelaku maka polisi juga memastikan bahwa kabar penangkapan babi ngepet di daerah tersebut beberapa hari lalu hanyalah sebuah rekayasa.

"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar kepada awak media, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Ini yang Didapat Polisi Saat Bongkar Makam Hewan yang Disebut-sebut Babi Ngepet di Depok

Menurut Imran, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.

Seiring waktu, AI lalu bekerja sama merekayasa penangkapan babi itu dengan delapan temannya.

Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga bohong.

 "Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Tak Bisa Pastikan Hewan yang Ditangkap Warga Sawangan Depok adalah Babi Ngepet

Akhirnya polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

AI terancam kurungan 10 tahun penjara.

Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.

Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, kabar soal penangkapan babi ini membuat banyak warga berdatangan hingga akhirnya menimbulkan kerumunan.

Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, seorang pria dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Dia pun menceritakan detik-detik penangkapan babi itu hingga melibatkan enam orang yang harus telanjang di sebuah kebun.  

Si pria itu juga mengaitkan soal laporan warga yang merasa kehilangan uang dengan keberadaan babi ngepet ini.

Baca Juga: Rela Bugil Demi Tangkap Babi Ngepet, Warga Kaget Lihat Ukurannya Makin Mengecil Akhirnya Disembelih

Anehnya lagi, narasi yang dibuat menyebutkan bahwa babi yang sudah ditangkap itu semakin lama semakin mengecil.

“Terakhir itu berat 15 kilogram, tinggi babi dan lebar 15 centimeter, seperti kucing,” ujar Ketua RW setempat, Abdul Rosad seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (27/4/2021).

Karena kabar soal penangkapan babi ini membuat banyak warga berdatangan hingga akhirnya menimbulkan kerumunan, babi itu akhirnya dipotong dan dikubur warga.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x