Kompas TV nasional hukum

Boyamin Saiman: Saya Dengar Wali Kota Tanjung Balai Jalin Komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar

Kompas.tv - 27 April 2021, 05:18 WIB
boyamin-saiman-saya-dengar-wali-kota-tanjung-balai-jalin-komunikasi-dengan-lili-pintauli-siregar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku mendapat informasi bahwa Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sempat menghubungi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Padahal, M Syahrial diketahui merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Dapat Informasi dari Intelijen, Harun Masiku Sudah Meninggal

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Boyamin dikutip dari Kompas.com pada Senin (26/4/2021).

"Tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi."

Boyamin menduga, M Syahrial menghubungi Lili untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di lembaga antirasuah itu.

Sebagai pimpinan KPK, menurut Boyamin, seharusnya Lili memblokir nomor telepon Wali Kota Tanjungbalai.

Ini perlu untuk menghindari adanya hubungan penegak hukum dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK.

Baca Juga: Boyamin Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK, Diduga ada Kaitan dengan Perkara Jaksa Pinangki

Boyamin karena itu menyarankan kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Hal ini untuk menjelaskan keterkaitan-keterkaitan dalam perkara Tanjungbalai.

"Untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan klarifikasi-klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya," ujarnya.

"Karena ini perlu segera saling menunjang gitu, justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti malahan, jadi jangan menunggu proses pidananya, kalau pidana bisa nunggu banding, kasasi berapa tahun lagi, ndak ada gunanya lagi."

Selain itu, Boyamin menambahkan, penyelidikan yang dilakukan Dewan Pengawas dapat juga menggali sejauh mana komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai dengan Wakil Ketua KPK itu.

Baca Juga: Boyamin Bawa Bukti Dugaan Gaya Hidup Mewah Firli di Sidang Etik KPK

Ia juga meminta, Lili Pintauli Siregar tidak dilibatkan dalam pengusutan kasus korupsi di Tanjungbalai.

"Ini jangan sampai membebani KPK. Kalau nanti memang ada komunikasi harus segera dikatakan ada komunikasi," kata Boyamin.

Selanjutnya, Boyamin melanjutkan, Lili bisa diberi sanksi dan diperintahkan untuk tidak pernah terlibat dalam urusan kasus Tanjungbalai dan kasus penyidik yang diduga melakukan pemerasan.

"Harus dikeluarkan dari peran-perannya selama mengurusi proses Tanjungbalai, misalnya tidak boleh ikut gelar perkara, tidak boleh menerima laporan resume dan sebagainya," ucap Boyamin.

Baca Juga: Boyamin Sebut Ada Seseorang Naik ke Salah Satu Lantai Saat Gedung Kejagung Mulai Terbakar

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik akan mendalami segala informasi yang diterima KPK.

Ia juga menegaskan, KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini.

"Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata Ali dalam keterangannya.

"Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka."

Dalam kasus ini, selain Wali Kota Tanjungbalai, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik dan seorang pengacara Maskur Husain.

Baca Juga: Buntut Kasus Pengolok Gibran, Polresta Surakarta Digugat Boyamin Saiman

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga disebut ikut mengambil peran dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai ini.

Azis disebut mempertemukan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan, Oktober 2020.

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membuat Stepanus membantu agar kasus penyelidikan terhadap M Syahrial tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga: Teror KKB Papua Semakin Beringas, Sutiyoso: KKB Papua Ini Lebih Tepat Diberi Label Teroris




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x