Kompas TV nasional sosial

Kementerian Agama Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital

Kompas.tv - 23 April 2021, 20:43 WIB
kementerian-agama-segera-luncurkan-kartu-nikah-digital
Ilustrasi Buku Nikah (Sumber: Net/Google)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalu Kementerian Agama (Kemenag) segera akan meluncurkan Kartu Nikah Digital.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan digitalisasi kartu nikah diberikan kepada setiap pasangan pengantin.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," kata Muharam dikutip dari laman situs Kemenag, Jumat (23/4/2021).

Muharam berharap layanan ini nantinya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah.

Setiap pasangan bisa langsung mendapat kartu nikah digital secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah digital yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian karena mudah dibawa kemana-mana.

“Ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama dalam melakukan penyesuaian dengan zaman yang serba digital serta sebagai wujud pemberian layanan terbaik dan berkualitas untuk masyarakat,” sambung Muharam.

Kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.

"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” imbuhnya.

Muharam menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x