Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Lacak Lokasi Jozeph Paul Zang, Diduga Pernah Tinggal di Salatiga

Kompas.tv - 18 April 2021, 22:30 WIB
polisi-lacak-lokasi-jozeph-paul-zang-diduga-pernah-tinggal-di-salatiga
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat (Sumber: KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

SALATIGA, KOMPAS.TV - Jozeph Paul Zang dikabarkan pernah tinggal di Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).

Informasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti Polres Salatiga untuk menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, penyelidikan sebagai bentuk dukungan untuk Bareskrim Polri yang sedang mengusut laporan penistaan agama tersebut.

Baca Juga: PBNU Kecam Keras Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi, Polisi Didesak Usut Tuntas

"Kita mencari informasi terkait tinggalnya di mana karena infonya yang bersangkutan KTP-nya dari Salatiga," ujar Rahmad, Minggu (18/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Rahmad mengimbau kepada masyarakat dan tokoh-tokoh agama dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi.

"Mari tetap jaga keharmonisan dan toleransi yang selama ini telah ditunjukkan dengan sangat baik. Kita jaga Salatiga dan Indonesia dengan kerukunan dan perdamaian," ungkapnya.

Menurutnya, kepolisian akan bertindak profesional dalam penanganan kasus ini.

"Kejadian sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, pasti ditangani sesuai hukum yang berlaku," kata Rahmad.

Adapun sebelumnya, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri. Jozeph dilaporkan ke aparat kepolisian setelah mengaku sebagai nabi ke-26.

Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTubenya berjudul "Puasa Lalim Islam".

Pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Dalam laporan itu, Direktur KPMH, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.

Baca Juga: Bareskrim Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang, Diduga Sembunyi di Luar Negeri

Kecaman PBNU

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut mengecam keras aksi Jozeph Paul Zhang yang dinilai telah mengolok-olok dan menghina ajaran umat Islam.

Bukan hanya bentuk penghinaan, pernyataan Jozeph juga dianggap cenderung akan memecah belah umat.

"Pernyataan Jozeph cenderung akan memecah belah umat, memecah belah kebersatuan bangsa indonesia," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmi Faizal Zaini, Minggu (18/4/2021).

Pihaknya pun mendesak agar aparat kepolisian menindak tegas dan mengusut secara tuntas pelaku yang diduga tengah berada di luar Wilayah Indonesia.

"Kepada aparat keamanan, aparat kepolisian untuk segera menindak tegas, mengusut secara tuntas pelaku tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Selanjutnya, Helmi mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak terprovokasi pernyataan Jozeph yang mengadu doma tersebut.

"Meminta dan berharap agar masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi, terpancing dengan upaya adu domba, dan pecah belah melalui provokasi-provokasi tersebut," imbaunya.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi Ke-26, MUI Minta Masyarakat Tenang




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x