Kompas TV nasional hukum

Lebih Mudah! Kini Memperpanjang SIM Bisa Melalui Aplikasi di Ponsel, Simak Cara dan Syaratnya

Kompas.tv - 12 April 2021, 18:15 WIB
lebih-mudah-kini-memperpanjang-sim-bisa-melalui-aplikasi-di-ponsel-simak-cara-dan-syaratnya
Ilustrasi SIM. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kini lebih gampang, memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan via online atau melalui ponsel.

Pemilik SIM tidak perlu lagi khawatir harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes karena terlambat memperpanjang.

Kini, Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.

Artinya, kedepan pemohon tak perlu susah-susah mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk sekadar memperpanjang surat izin mengendara.

Cukup melalui layanan aplikasi yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.

"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Segera Bisa Dinikmati, Ini Bocorannya
 
Seperti diketahui, kepemilikan SIM merupakan kewajiban setiap pengemudi.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
 
Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun, dan dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Agar lebih mudah, berikut cara memperpanjang SIM online bebas antrian:

  1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  4. Isi data permohonan SIM baru
  5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.
  6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online

Syarat Memperpanjang SIM

Dalam melakukan perpanjangan, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Berikut syarat administrasi untuk pengajuan perpanjangan SIM:

  • KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  • SIM lama
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat kesehatan dari dokter

Aplikasi

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya merilis aplikasi perpanjangan SIM online pada April 2021.

"(Peluncuran) besok lusa (Selasa, 13 April 2021)," kata Irjen Istiono, Kepala Korlantas Polri seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Pemohon selanjutnya diminta melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Baca Juga: Pendaftaran Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Jakarta Dibuka 25 Juni, Ini Lokasi dan Syaratnya

Data NIK dan nomor SIM itu sudah terdaftar di data registrasi Polri. Jika terverifikasi, berarti si pemohon benar sudah membuat SIM, begitu sebaliknya.

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," kata Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021. .

Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x