Kompas TV nasional hukum

KPK Bakal Telusuri Peran Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng di Kasus Korupsi Samin Tan

Kompas.tv - 7 April 2021, 00:07 WIB
kpk-bakal-telusuri-peran-ignasius-jonan-dan-marcus-mekeng-di-kasus-korupsi-samin-tan
Samin Tan, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau 1 menjadi tahanan KPK setelah buron sejak April 2020. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal terus mendalami kasus suap yang menjerat Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Seperti diketahui, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Anggota DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih dengan uang senilai Rp 5 miliar.

Baca Juga: KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor, Beri Contoh Sjamsul Nursalim hingga Honggo Wendratno

Suap tersebut diberikan terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup, anak usaha PT BLEM.

Adapun KPK dalam penelusuran kasus tersebut, menyatakan bakal mendalami dugaan peran pihak lain yakni mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Selain itu, ada pula nama lain yang akan ditelusuri yaitu anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng.

Juga terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1, Eni Maulani Saragih.

Baca Juga: Buronan PLTU Riau 1, Samin Tan, Ditahan KPK

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

"Nanti kita kembangkan. Pak Mekeng, Jonan, nanti kita lihat sampai sejauh mana perannya," kata Karyoto dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (6/4/2021).

"Bukan hanya pengakuan saja, kira-kira terhadap apa dia diberi dan berbuat untuk apanya."

Dketahui, nama Ignasius Jonan kali pertama disinggung dalam kasus ini oleh Eni Maulani Saragih. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu menyebut nama Jonan dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-I.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Buron KPK, Samin Tan

Ketika itu, Eni yang berstatus terdakwa mengaku menerima uang sebesar Sin$10 ribu dari Ignasius Jonan. 

Sementara Marcus Mekeng diketahui pernah dipanggil penyidik KPK sebanyak tiga kali dalam kasus ini.

Kemudian, nama terpidana kasus korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 Eni Maulani Saragih juga berpotensi dipanggil KPK.

Baca Juga: “Crazy Rich” Samin Tan Resmi Jadi Warga Tahanan KPK

“Tidak menutup kemungkinan masih bisa dipanggil untuk melengkapi hasil (pemeriksaan) SMT (Samin Tan),” ucap Karyoto.

Sebelumnya, KPK menangkap Samin Tan yang berstatus DPO sejak 17 April 2020 itu pada Senin (5/4/2021).

“Sejak bulan April 2020, KPK telah menetapkan status DPO terhadap tersangka SMT,” ujar tim penyidik KPK.

Dengan ditetapkannya Samin Tan sebagai DPO, tim penyidik KPK aktif melakukan pencarian dengan dibantu dan berkoordinasi dengan pihak Polri.

Baca Juga: Buron KPK Samin Tan Ditangkap, Atas Kasus Dugaan Suap Rp 5 Miliar

Pencarian dilakukan dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat sekitar wilayah Jakarta.

KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan. PadA Senin, 5 April 2021, KPK akhirnya berhasil menangkap Samin Tan di sebuah kafe di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Buronan kasus korupsi itu pun langsung dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: KPK Tangkap Konglomerat Samin Tan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x