Kompas TV nasional hukum

Crazy Rich Samin Tan Resmi Jadi Warga Tahanan KPK

Kompas.tv - 6 April 2021, 20:26 WIB
crazy-rich-samin-tan-resmi-jadi-warga-tahanan-kpk
Samin Tan, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau 1 menjadi tahanan KPK setelah buron sejak April 2020. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Samin Tan, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau 1 menjadi tahanan KPK setelah buron sejak April 2020.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, penahanan Samin Tan untuk kepentingan penyidikan.

Pemilik Perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal ini ditahan selama 20 hari ke depan mulai 6 April 2021.

“Penahanan terhadap Samin Tan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Samin Tan, "Crazy Rich" yang Buron itu Kini Diborgol KPK

Samin Tan merupakan pihak yang memberi suap kepada Anggota DPR Periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

Samin Tan ditangkap pada 5 April 2021.

Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah beberapa kali mangikr dari panggilan pemeriksaan.

Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

Namun, Samin Tan tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit.

Dalam surat tersebut, Samin Tan menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.

Baca Juga: KPK Tangkap Konglomerat Samin Tan

Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan.

Setelah itu KPK melakukan pencarian terhadap tersangka Samin Tan ke beberapa tempat.

Antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.

Namun keberadaan Samin Tan tidak diketahui.

Atas dasar itulah, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO pada 17 April 2020.

KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.

Baca Juga: Kasus Dihentikan, Status DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim Masih Dipasang KPK

Lelaki  kelahiran Teluk Pinang, Riau, pada 3 Maret 1964, yang mendapt julukan "Crazy Rich" ini diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Samin Tan masuk dalam daftar orang  terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28.

Uang suap tersebut diduga terkait terkait terminasi PKP2B.

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM.

PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Baca Juga: Buron 7 Tahun Kejati Maluku Tangkap DPO Korupsi Spmk Fiktif

Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x