Kompas TV nasional sosial

Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka! Ini Cara Pengajuan dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Kompas.tv - 5 April 2021, 17:17 WIB
pendaftaran-blt-umkm-rp1-2-juta-dibuka-ini-cara-pengajuan-dan-cek-penerima-di-eform-bri-co-id-bpum
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Tenaga Kerja Idha Fauziyah melihat produk UMKM. Kemenkop UKM kini membuka pendaftaran BLT UMKM. (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah membuka pendaftaran BLT UMKM atau Banpres Produktif. Berikut cara mendaftar, lalu cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.

Kemenkop UKM mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk calon penerima Banpres Produktif. Bantuan ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah sehingga terkenal sebagai BLT UMKM.

“Halo #SobatUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikor. Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses,” demikian pengumuman di akun Instagram kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).

Baca Juga: Luhut: Stimulus 400 Miliar untuk UMKM Akan Cair 20 April

Pelaku UMKM yang terpilih akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jumlah bantuan ini berkurang 50 persen dari nominal bantuan tahun lalu yang mencapai Rp2,4 juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM mesti terlebih dahulu mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM tingkat kabupaten/kota setempat.

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis Kemenkop UKM.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai aturan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Kekurangan Dana, Pemerintah Pangkas Separuh BLT UMKM



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x