Kompas TV nasional sosial

BLT UMKM 2021 Bakal Cair, Simak Cara Mengecek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Kompas.tv - 2 April 2021, 13:56 WIB
blt-umkm-2021-bakal-cair-simak-cara-mengecek-status-penerima-di-eform-bri-co-id-bpum
Pameran UMKM di halaman kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY. Pemilik UMKM kini dapat menerima BLT bernama Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) (Sumber: istimewa)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengucurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Berikut cara mengecek status penerima BLT UMKM.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah mencairkan bantuan untuk 5,2 juta pelaku UMKM.

Pada tahun lalu, pemerintah menggelontorkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per UMKM. Jumlah penerimanya sebanyak 9,8 juta orang.

Baca Juga: Menteri Teten Sebut ada ASN dan Anggota TNI/Polri Daftar BLT UMKM

Tahun ini, pemerintah memangkas bantuan itu menjadi sebesar Rp1,2 juta. Hal ini sesuai Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Masyarakat atau pemilik UMKM penerima bantuan tak perlu datang ke bank untuk mengecek status penerima BLT. Status BLT UMKM dapat dicek di laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi (Captcha)

4. Klik pros inquiry

5. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yakni:

1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

3. Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Khofifah Ajak UMKM Pasarkan Produk Secara Digital

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Beberapa dokumen persyaratan yang mesti dipersiapkan, yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Alamat tempat tinggal

3. Bidang usaha

4. Nomor telepon

Masyarakat kini hanya bisa mendaftarkan diri untuk BLT UMKM ini di ke Dinas Koperasi dan UMKM.

Sementara, lembaga penyalur BLT UMKM kini bertambah menjadi 5, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah dan POS Indonesia.

Baca Juga: Kekurangan Dana, Pemerintah Pangkas Separuh BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, keseluruhan penerima bantuan sejatinya masih jauh dari target Kementerian Koperasi dan UKM. Masih ada belasan juta UMKM pemohon bantuan,

Akan tetapi, masyarakat pemohon bantuan itu belum mendapat persetujuan sebagai penerima.

Sementara, pemerintah ingin lebih cepat menyalurkan BLT UMKM agar perekonomian di kuartal I-2021 lekas terdongkrak.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x