Kompas TV nasional hukum

Soal SP3 BLBI, Febri Diansyah: Para Tersangka Korupsi Perlu Berterima Kasih pada Revisi UU KPK

Kompas.tv - 2 April 2021, 12:46 WIB
soal-sp3-blbi-febri-diansyah-para-tersangka-korupsi-perlu-berterima-kasih-pada-revisi-uu-kpk
Mantan jubir KPK Febri Diansyah menyinggung Revisi UU KPK terkait putusan penghentian penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Samsul Nursalim, tersangka SKL BLBI. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Eddward S Kennedy

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis (1/4/2021). Beberapa pihak mengaitkan hal ini dengan Revisi UU KPK 2019.

Tersangka suap BLBI Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim kini tak lagi menjadi buronan.

Keduanya menjadi tersangka suap bersama Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Pemberian SP3 kasus suap ini adalah hasil putusan Mahkamah Agung. Pada 9 Juli 2019, MA memutuskan terdakwa SAT terbukti bersalah melakukan korupsi. Tetapi, MA menilai hal itu bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Sindiran Aktivis Anti Korupsi atas Keluarnya SP3 Kasus BLBI: Mari Ucapkan Selamat

Putusan MA nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 memerintahkan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. MA juga memerintahkan untuk mengeluarkan SAT dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / TERDAKWA SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG tersebut,” tulis Ketua Majelis Hakim Agung Dr. Salman Luthan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli hukum pidana menyoal putusan itu.

KPK menyimpulkan, Sjamsul Nursalim dan istri pun mesti bebas pula seperti SAT karena ketiganya sama-sama pejabat negara dalam kasus BLBI.

“Tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara. Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” kata Alexander, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara P21, Juliari Batubara Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Alex mengatakan, KPK sebagai bagian dari penegak hukum mesti selalu mematuhi aturan yang berlaku.

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” beber Alex.

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaitkan keputusan KPK itu dengan revisi UU KPK.

“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” cuit Febri dalam akun Twitter @febridiansyah.

“Para tersangka korupsi mmg perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK. hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnya disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun,” kata Febri lagi.

Baca Juga: Negara Terkecoh Buronan Koruptor BLBI Djoko Tjandra

Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas pun menyebut keterkaitan putusan itu dengan Revisi UU KPK. Ia bahkan menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berjasa atas Revisi UU KPK.

“Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan,” kata Busyro.

Perlu diketahui, pengusul revisi UU KPK adalah anggota DPR RI 2014 - 2019, yaitu Masinton Pasaribu (PDIP), Risa Mariska (PDIP), Saiful Bahri (PKB), Taufiqulhadi (NasDem), Ibnu Multazam (PKB), dan Achmad Baidowi (PPP). 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x