Kompas TV nasional berita utama

Tanggapi Penolakan Hasil KLB, Kubu Moeldoko: Ini Bukan Akhir, Moeldoko Punya Strategi

Kompas.tv - 31 Maret 2021, 14:10 WIB
tanggapi-penolakan-hasil-klb-kubu-moeldoko-ini-bukan-akhir-moeldoko-punya-strategi
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi pidato perdana sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Tandingan di KLB Deli Serdang, Jumat (5/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kemenkumham menyatakan menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko. Menanggapi putusan Kemenkumham, Partai Demokrat kubu Moeldoko mengatakan berterima kasih dengan hasil keputusan tersebut.

“Tapi hari ini bukan akhir, today is not the end. The strunggle must go on,” kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat hasil KLB Max Sopacua mengatakan kepada Kompas.TV, Rabu (31/3/2021).

Max mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menyikapi hasil putusan Kemenkumham soal Partai Demokrat.

Baca Juga: Pemerintah Menolak Partai Demokrat Hasil KLB Pimpinan Moeldoko, AHY Tetap Ketum Sah

“Kami di Pak Moeldoko juga punya strategi. Bagaimana menghadapi setiap kemungkinan, yang jelas bahwa apapun yang diberikan pemerintah adalah itu yang terbaik dari pemerintah,” katanya.

Sejak awal, kata Max, ia menuturkan persoalan Partai Demokrat akan menjadi persoalan yang panjang.

“Siapapun yang kalah akan berakhir juga di pengadilan. tidak putus hari hari ini, tidak putus sampai di situ. Tapi berlanjut, masing-masing sudah menyiapkan strateginya,” ujarnya.

Baca Juga: Menkumham Beberkan Alasan KLB Partai Demokrat Ditolak, Salah Satunya Tidak Ada Mandat DPD-DPC

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Yasonna mengatakan, seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” kata Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2001 ditolak, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” baca Yasonna Laoly.

Baca Juga: Tolak KLB Demokrat, Pemerintah Gunakan Rujukan UU Parpol dan AD/ART Tahun 2020

Yasonna Laoly menuturkan pihaknya menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. Atas dasar itu, Yasonna menyarankan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol.

“Ada argumen argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x