Kompas TV nasional sosial

Satgas Covid-19 Pastikan Pelanggar Larangan Mudik Lebaran Bakal Kena Sanksi

Kompas.tv - 30 Maret 2021, 20:33 WIB
satgas-covid-19-pastikan-pelanggar-larangan-mudik-lebaran-bakal-kena-sanksi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah bakal membuat sanksi bagi masyarakat yang nekat pulang kampung di Hari Raya Idul Fitri 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan saat ini sanksi bagi pelanggara larangan mudik sedang disusun dan akan diserahkan ke pemerintah daerah sebagai pihak yang menerapkan sanksi.

Wiku menjelaskan, keputusan larangan mudik Lebaran 2021 diambil setelah pemerintah mempertimbangkan semua faktor risiko jangka panjang dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kalau Ada yang Ngeyel Lebaran Nanti Tetap Mudik, Siap-Siap Diminta Putar Balik oleh Polisi!

Salah satunya evaluasi libur panjang di tahun lalu, yang kerap menimbulkan lonjakan kasus baru Covid-19.

Berkaca pada evaluasi tahun lalu, kasus baru setelah libur panjang juga berimplikasi langsung pada ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, bahkan kenaikan angka kematian.

Oleh karena itu, sambung Wiku, kebijakan larangan mudik dinilai tepat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sebelumnya terjadi pada beberapa kali masa libur panjang, misalnya saat libur Natal dan tahun baru 2020.

"Satgas berharap masyarakat dapat menaati keputusan ini agar Indonesia dapat segera terbebas dari pandemi dan masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," ujar Wiku saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021, Ini Dampaknya

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada Jumat (26/3/2021).

Larangan Mudik 2021 ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.

Adapun larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak bepergian.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x