Kompas TV nasional hukum

Rizieq Shihab akan Hadiri Sidang di PN Jakarta Timur, Ribuan Personel TNI-Polri Dikerahkan

Kompas.tv - 25 Maret 2021, 17:27 WIB
rizieq-shihab-akan-hadiri-sidang-di-pn-jakarta-timur-ribuan-personel-tni-polri-dikerahkan
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Sidang lanjutan kasus kerumunan terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada esok, Jumat, (26/3/2021).

Rizieq Shihab pun dipastikan akan hadir di PN Jakarta Timur saat sidang berlangsung secara tatap muka (offline).

Baca Juga: Soal Persidangan Rizieq Shihab, Komisi Yudisial Minta Hakim Optimalkan Kewenangan

Hal ini setelah majelis hakim mengabulkan permohonannya yang meminta sidang digelar offline.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan sebanyak 1.985 personel gabungan TNI dan Polri dan akan dikerahkan untuk menjaga jalannya persidangan Rizieq Shihab.

"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan dengan adanya kegiatan sidang (Rizieq) offline besok," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021), kepada awak media.

Baca Juga: Majelis Hakim Akhirnya Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab untuk Hadir Langsung dalam Sidang

Yusri mengimbau kepada massa simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak hadir di PN Jaktim saat sidang berlangsung, mengingat situasi saat ini masih pandemi Covid-19.

"Imbauan sebaiknya para pendukung tidak datang ke sana, nanti malah melanggar prokes, mari kita ikuti saja," kata Yusri.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani Setuju Jika Sidang Rizieq Shihab Digelar Secara 'Offline'

Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).

Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.

Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.

Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.

Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.

Baca Juga: Rizieq Akan Dihadirkan di PN Jakarta Timur, Begini Pengamanan Polisi

Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Rizieq Boleh Sidang Offline, Pengacara Jaminkan Hal Ini Hingga Minta Pendukung Nonton dari Rumah

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

Baca Juga: Ketika Emak-emak Pendukung Rizieq Shihab Adu Mulut dengan Polwan: Bapak Gua Polisi, Pakde Gua Kombes



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x