Kompas TV nasional peristiwa

Kejaksaan Musnahkan 4 Kapal Tangkap Ikan Berbendera Vietnam

Kompas.tv - 25 Maret 2021, 12:27 WIB
kejaksaan-musnahkan-4-kapal-tangkap-ikan-berbendera-vietnam
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

PONTIANAK, KOMPAS.TV- Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti empat unit kapal tangkap ikan berbendera Vietnam. Pemusnahan empat kapal ikan berbendera Vietnam dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).

“Keempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Leonard.

Baca Juga: Kejaksaan Berdukacita, Basrief Arief Sang Pemburu Koruptor Telah Tiada

Leonard mengatakan, pemusnahan empat kapal ikan berbendera Vietnam dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi. Leonard menambahkan pemusnahan kapal ikan berbendera Vietnam dilakukan dengan dua cara.

“Dua buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tepatnya di titik ordinat 00° 08’879’’ N 108°38’842’’ E yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105,” jelas Leonard.

“Dua buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi. Yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90,” tambah Leonard.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Pindahkan Tiga Mobil Mewah Barang Bukti Asabri

Leonard menambahkan, untuk dua kapal yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan karena kondisi kapal karam.

“Tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman,” ujar Leonard.

Sebagai informasi, pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti empat unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19, Lebih Dari Setengah Juta Persidangan Online Digelar Kejaksaan Seluruh Indonesia

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x