Kompas TV nasional sosial

Penghasilan di bawah Rp 60 Juta, Ini Cara Pegawai Lapor SPT Pajak

Kompas.tv - 25 Maret 2021, 11:59 WIB
penghasilan-di-bawah-rp-60-juta-ini-cara-pegawai-lapor-spt-pajak
Tangkapan layar simulasi mengisi e-filing formulir 1770SS. (Sumber: Pajak.go.id)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

SOLO, KOMPAS.TV- Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta wajib lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Adapun batas waktu pelaporan SPT 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan badan akan berakhir pada 31 Maret 2021 nanti.

Lantas, bagaimana cara pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta untuk lapor SPT Pajak?

Baca Juga: Paling Lambat 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan, Bisa Online, Offline dan Lewat Pos

Berikut ini Kompas.tv sarikan dari laman DJP pajak.go.id untuk langkah-langkahnya:

Sebagaimana diketahui, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT1770SS.  Adapun pun mendaftarnya bisa dilakukan secara online.

1. Daftar dan buat akun DJP online

- Buka www.pajak.go.id, klik "LOGIN" untuk menuju djponline, lalu klik "Belum registrasi" untuk mendaftar.

- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan, lalu klik "Submit".

- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan, Klik link aktivasi tersebut.

- Setelah akun Anda diaktifkan, silakan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan. Kemudian, wajib pajak mengisi e-Filing untuk melaporkan pajak tahunan.

Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 31 Maret, Ini Cara Buat dan Aktivasi EFIN untuk Mengisi E-Filling

2. Cara lapor SPT via e-Filing

- Siapkan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilkan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

- Buka www.pajak.go.id, pilih "LOGIN", lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik login. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x