Kompas TV nasional rumah pemilu

Perludem Sebut Hanya Satu Partai Politik yang Bisa Usung Capres pada Pilpres 2024, Kenapa?

Kompas.tv - 15 Maret 2021, 11:25 WIB
perludem-sebut-hanya-satu-partai-politik-yang-bisa-usung-capres-pada-pilpres-2024-kenapa
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, hanya ada satu partai politik yang bisa mengusung sendiri calon presidennya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mengacu pada perolehan hasil Pemilu 2019, partai yang bisa mengusung calon presidennya sendiri adalah PDI Perjuangan.

Demikian Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menuturkan melalui YouTube-nya, Minggu (14/3/2021). “Ada satu partai yang perolehan kursinya (Hasil Pemilu DPR 2019 -red) mencapai lebih dari 20 persen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan,” kata Titi Anggraini.

Baca Juga: Nilai Pilpres Penting, Prabowo dan Airlangga Tetap Ingin Jokowi Berhasil di Pemerintahan Keduanya

Sementara untuk partai-partai lainnya yang ingin mengikuti pemilihan presiden, harus bergabung dengan partai lain untuk bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya.

“Tidak ada pilihan lain, berdasar Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017, mereka harus bergabung dengan partai lainnya sehingga bisa mencapai 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara hasil pemilu 2019,” ujarnya.

Titi menuturkan, sebelumnya dirinya dan sejumlah pihak sudah pernah mempersoalkan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ketentuan pasal tersebut, melampaui pengaturan dalam Pasal 6a ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Ketum Golkar Temui Prabowo di Hambalang, Bahas Koalisi Pilpres 2024?

“Karena sudah sangat terang benderang kan (Pasal 6a ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 -red), bahwa yang dicalonkan itu adalah dari partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, tidak ada ketentuan soal ambang batas,” ujarnya.

“Kalau kami berpandangan aturan ambang batas itu menabrak ketentuan Pasal 6a Ayat 2 UUD 1945, sebagai peraturan tertinggi, tetapi Mahkamah Konstitusi tidak berpandangan seperti itu, MK menganggap dimungkinkan untuk diatur lebih lanjut di dalam UU,” ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x