Kompas TV nasional hukum

KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo, Diduga Hasil Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Kompas.tv - 12 Maret 2021, 22:52 WIB
kpk-sita-rumah-stafsus-edhy-prabowo-diduga-hasil-suap-izin-ekspor-benih-lobster
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di kawasan perumahan Pasadena, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui rumah tersebut milik Staf khusus Edhy Prabowo yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyitaan rumah tersebut terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menyeret Andreau sebagai tersangka.

Baca Juga: Edhy Prabowo Biayai Sewa Apartemen untuk Sespri Wanita Rp 160 Juta Per Tahun

Menurut Fikri penyidik KPK menduga rumah tersebut dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP.

“Tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP yang terletak di Perumahan Pasadena Blok A No. 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ujar Ali, Jumat (12/3/2021).

Ali menambahkan saat proses penyitaan KPK menghadirkan tersangka AMP. Tim memasang plang sita pada rumah serta membuat berita acara penyitaan yang disaksikan oleh tersangka

Penyitaan terhadap rumah Andreau merupakan yang kedua dilakukan KPK. Pada Rabu (3/3/2021) KPK telah menyita rumah milik Andreau di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Partai Demokrat Gandeng Mantan Pimpinan KPK Gugat 10 Orang ke PN Jakpus

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap. Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, staf khusus Edhy sekaligus wakil ketua pelaksana tim uji tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta atau sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. Untuk tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x