Kompas TV nasional hukum

Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Pengamat: Bahayakan Masyarakat

Kompas.tv - 10 Maret 2021, 21:20 WIB
presiden-jokowi-keluarkan-limbah-batu-bara-dari-kategori-berbahaya-pengamat-bahayakan-masyarakat
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang tak lagi memasukkan limbah batu bara dalam kategori berbahaya dan beracun. (Sumber: Youtube Setpres)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lagi memasukkan limbah batu bara dalam kategori limbah berbahaya dan beracun (B3). Pengamat lingkungan menganggap keputusan berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.

Pemerintah mengesahkan langkah itu dalam salah satu Peraturan Turunan UU Omnibus Law No 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu tepatnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini sah pada 02 Februari 2021.

Baca Juga: Masyarakat Biak Papua Marah Tolak Tawaran Presiden Jokowi pada Elon Musk

Dalam bagian penjelasan Pasal 459, debu hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3.

“Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash (debu,red) batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan,” demikian tertulis dalam beleid itu.

Dalam lampiran ke-14 beleid itu, limbah batu bara berjenis Bottom Ash juga tak termasuk dalam limbah B3.

Namun, pada lampiran ke-9, ada pula limbah batu bara yang masih masuk kategori limbah B3. Teknologi tungku industri yang bernama stock boiler jadi pembeda. Bila badan usaha menggunakan tungku industri, limbahnya akan tergolong sebagai limbah B3.

Namun, bila badan usaha menggunakan teknologi selain tungku industri, limbah batu bara akan tergolong sebagi limbah non-B3. Tak jelas teknologi apa yang aman dan tak menghasilkan limbah B3

Menurut Trend Asia, lembaga yang fokus di bidang energi terbarukan, aturan ini membahayakan masyarakat dan lingkungan.

“Keputusan pemerintah menghapus limbah batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) adalah keputusan bermasalah dan sebuah kabar sangat buruk bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” cuit Trend Asia melalui akun twitter @TrendAsia_Org.

Sebabnya, kandungan limbah batu bara berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Limbah batubara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb,” tulis Trend Asia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x