Kompas TV nasional hukum

PTTUN Batalkan Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi

Kompas.tv - 8 Maret 2021, 22:44 WIB
pttun-batalkan-putusan-ptun-soal-pernyataan-jaksa-agung-terkait-tragedi-semanggi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara pernyataan Jaksa Agung soal kasus Semanggi.

PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal kasus Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," seperti tertulis dalam putusan PTTUN Jakarta yang tertayang di situs resmi, Senin (8/3/2021).

Putusan PTTUN dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/3/2021) lalu.

Majelis hakim yang terdiri dari Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus, menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung dapat diterima secara formal.

Dalam putusannya PTTUN memandang PTUN Jakarta belum berwenang memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II itu.

"Sesungguhnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT," seperti tertulis.

Pandangan majelis hakim, sejumlah surat terbuka yang dikirim penggugat yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo tidak dikualifikasikan sebagai upaya banding administratif.

Substansi surat terbuka, tidak terkait dengan tanggapan Kejaksaan Agung atas keberatan administratif, serta JSKK tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding administratif.

Upaya banding administratif diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Oleh karena itu, PTTUN Jakarta menerima eksepsi Jaksa Agung yang menyebut gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II prematur. Selain itu, gugatan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Innalillahi, Ibu Korban Tragedi Semanggi 1 Meninggal Dunia, Ini Sejarah Tragedi Berdarah Orde Baru

Kasus ini bermula pada Rabu (4/11/2020) lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan bahwa, kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu dikeluarkan ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Januari 2020 lalu.

Merespons pernyataan tersebut, keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II kemudian menggugat Jaksa Agung ke PTUN, karena dinilai akan menghambat penuntasan kasus HAM tersebut.

Keluarga korban yang menggugat adalah Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

PTUN pun mengabulkan gugatan kedua perwakilan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II itu.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan."

Baca Juga: Jaksa Agung Resmi Banding Usai Dinyatakan Bersalah Telah Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x