Kompas TV nasional sosial

Perbedaan Kartu ATM Model Magnetic Stripe dan Kartu ATM Model Chip

Kompas.tv - 2 Maret 2021, 15:37 WIB
perbedaan-kartu-atm-model-magnetic-stripe-dan-kartu-atm-model-chip
Kartu ATM dengan sistem magnetic stripes (kiri) dan chip (kanan). (Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)
Penulis : Fiqih Rahmawati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak perbankan telah meminta para nasabahnya untuk segera mengganti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lama model magnetic stripe dengan kartu ATM berbasis chip.

Pergantian tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Proses pergantian kartu ATM lama ke kartu ATM chip paling lambat dilakukan 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesnya.

Jika lewat dari 31 Desember 2021 kartu belum diganti dan masih menggunakan model magnetic stripe, maka transaksi pada rekening yang diperjanjikan hanya berisi saldo maksimal Rp 5 juta.

Baca Juga: Kartu ATM Wajib Diganti ke Berbasis Chip, Ini Cara untuk Pemegang Kartu BNI, Mandiri, BCA dan BRI

Apa perbedaan kartu ATM berbasis magetic stripe dan berbasis chip?

1. Perbedaan fisik

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/3/2021), perbedaan kartu ATM magnetic stripe dan chip paling mudah dapat dilihat penampilan fisik pada kartu ATM.

Kartu ATM lama yakni magnetic stripe memiliki satu garus hitam yang memanjang di bagian belakang kartu.

Sementara untuk model chip akan terdapat chip pada salah satu bagian kartunya seperti kartu perdana ponsel yang akan terbaca saat dimasukkan ke mesin EDC ataum mesin ATM saat melakukan transaksi.

Baca Juga: Mulai 2022 Kartu ATM Lama Hanya Bisa Simpan Tabungan Rp 5 Juta, Segera Ganti

2. Perbedaan teknologi

Untuk perbedaan dari sisi teknologinya berada pada proses otentikasi akses ke jaringan ATM atau EDC.

Berdasarkan keterangan dari Deputi Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembaaran Nasional BI, Aloysius Donanto, chip memiliki semacam keamanan saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC.

"Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," jelas Donanto.

Oleh karenanya, kartu ATM magnetic stripe yang lama mudah dibaca dan dicuri pihak yang tak bertanggung jawab.

Selain meningkatkan keamanan bertransaksi, kartu ATM chip juga memiliki sejumlah keunggulannya, di antaranya:

  • Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
  • Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar
  • Bentuk perhatian perlingdungan konsumen

Baca Juga: Alasan Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Berdasarkan keterangan resmi dari Bank Indonesia, kartu ATM chip telah diterapkan sejak 2017 lalu dan akan diberlakukan menyeluruh secara bertahap per awal tahun 2022.

Adapun cara penggantiannya dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank kantor cabang terdekat dengan membawa kartu ATM lama dan KTP kepada customer sevice yang bertuas.

Kemudian, petugas akan membuatkan kartu ATM model chip yang baru.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x