Kompas TV nasional sosial

Siap-siap, Mulai Maret Beli Rumah Tanpa DP, Ini Tipe-Tipenya

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 08:45 WIB
siap-siap-mulai-maret-beli-rumah-tanpa-dp-ini-tipe-tipenya
Ilustrasi Perumahan Rakyat (Sumber: Kementerian PU)
Penulis : Gading Persada

Adapun rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Lalu, bagaimana dengan bank dengan NPL di atas 5 persen?

Tenang, kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.

Baca Juga: Uang Muka Nol Persen Kredit Properti | B-TALK (Bag 1)

Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya. Sebab, kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen.

Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Baca Juga: Soal DP Nol Persen Properti dan Kendaraan, KSP: Tren Penjualan Kendaraan Terus Membaik

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.

Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.

Baca Juga: YLKI Minta Uang Muka Nol Persen Kredit Motor Batal

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x