Kompas TV nasional sosial

Sedang Cari Rumah Subdisi, Ini Daftar Harga untuk Tahun 2021

Kompas.tv - 18 Februari 2021, 08:04 WIB
sedang-cari-rumah-subdisi-ini-daftar-harga-untuk-tahun-2021
Contoh rumah subsidi tipe Lotus dengan Luas Bangunan (LB) 27 meter persegi dan Luas Tanah (LT) 60 meter persegi. (Sumber: Dok. BNIP)
Penulis : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV- Pemerintah Republik Indonesia (RI) tengah gencar-gencarnya membangun rumah subsidi.

Pasalnya, rumah subsidi menjadi salah satu solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian dengan atas nama mereka sendiri.

Rumah subsidi pun menjadi pilihan bagi mereka yang enggan untuk mengeluarkan uang untuk mengontrak rumah.

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Rumah Subsidi Bagi Guru di Jabar

Oleh pemerintah, penyelenggaran rumah subsidi masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP).

Adapun harga rumah subsidi mengikuti aturan pembagian wilayah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, harga rumah subsidi untuk tahun 2021 ini ternyata masih menggunakan harga yang sama pada tahun 2020 lalu.

Lantas berapa harga rumah subsidi untuk tahun 2021 ini?

Baca Juga: Kena Iming-Iming Rumah Subsidi, Rugi 8 Miliar

Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, Rabu (17/2/2021), harga rumah subsidi untuk tahun 2021 terbagi dalam 5 wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangan rumah subsidi.

Kelima wilayah itu yakni:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000;

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000;

Baca Juga: Program Rumah Subsidi Prajurit TNI

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000,00;

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000;



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x