Kompas TV nasional peristiwa

Mabes Polri Pastikan Penyakit Maaher Atthuwailibi Diketahui Keluarga

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 21:37 WIB
mabes-polri-pastikan-penyakit-maaher-atthuwailibi-diketahui-keluarga
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyakit yang diidap Maaher Atthuwailibi alias Soni Eranata sehingga meninggal di rumah tahanan Mabes Polri sudah diketahui pihak keluarga. Hal itu disampaikan  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Penyakit yang diderita oleh Saudara Soni Eranata itu diketahui oleh keluarga. Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Saudara Soni Eranata. Di pernyataan yang ditandatangani oleh istri almarhum," kata Rusdi sambil menunjukkan surat pernyataan itu, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (10/2/2021).

Dari surat pernyataan tersebut diketahui bahwa Soni sudah lama mengidap penyakit. Bahkan jauh sebelum ditahan. Menurut Rusdi, pihak kepolisian sudah menawarkan kepada almarhum untuk dirawat di rumah sakit. 

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Turun Tangan Dalami Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri

"Kemudian sekitar tanggal 6 Februari 2021, dokter sudah menyarankan kepada tersangka atas nama Soni Eranata untuk dilakukan perawatan kembali di RS Polri. Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, beredar spekulasi bahwa kematian Maaher tidak wajar. Komnas HAM pun akan turun tangan untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Novel Baswedan Sindir Keras Polri: Jangan Keterlaluanlah


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan pihaknya akan menemui pihak Kejaksaan untuk mengetahui meninggalnya Ustaz Maaher.

Menurut Ahmad, meski tersangka ditahan di Bareskrim polri, namun Maaher berada di bawah tahanan Kejaksaan.


“Jadi kita juga akan coba tanya nanti. Walaupun penahanannya tetap di rutan polisi, Bareskrim, tetapi kan dia sudah di tahanan Kejaksaan. Kenapa juga tidak segera mendapat perawatan dan lain-lain,” ujar Ahmad, Rabu (10/2/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x