Kompas TV nasional peristiwa

Segera Cek, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.tv - 9 Februari 2021, 17:20 WIB
segera-cek-masa-berlaku-sim-kini-bukan-berdasarkan-tanggal-lahir-lagi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Danang Suryo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan pada tanggal lahir pemilik.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan. Bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, ketika dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: Korlantas Polri Buka Suara Soal Bikin SIM Gratis: Yang Dapat Prioritas Tarif Rp 0 SKCK

Masa kadaluwarsa dari SIM bergantung pada tanggal percetakan berdasarkan dari surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

SIM tetap berlaku selama lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 yang memuat masa berlaku SIM.

Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019. Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

Baca Juga: Polda Sumbar Beri Bantuan Hukum untuk Polisi yang Tembak Mati Buron Judi di Depan Anak dan Istrinya

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakut tetap sama," ujar Sambodo.

Dia meminta pemilik kendaraan yang memiliki SIM untuk teliti dalam mengingat kapan dokumen tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi jadi patokan dalam perpanjangan sim.

Biaya perpanjangan SIM sendiri tetap berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Polisi Soal Kabar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Maka, biaya yang dikenakan ketika perpanjangan sim sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. 

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya: 

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000 SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000 

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000 • SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000 

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000 • SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000 

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000 

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000 

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x